EKSISTENSI MASYARAKAT ADAT DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Andi Aco Agus(1*),

(1) Universitas Negeri Makassar
(*) Corresponding Author




DOI: https://doi.org/10.26858/sosialisasi.v0i0.3147

Abstract


Konsep negara hukum (Rechstaat atau rule of law) adalah konsep yang menempatkan hukum sebagai supremasi tertinggi dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa bernegara, bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Sedangkan ciri-ciri negara hukum yaitu ketertundukan semua aturan hukum beserta segala interpretasinya dibawah prinsip-prinsip dasar keadilan, perlindungan terhadap hak-hak dan kebebasan individu, adanya pemajuan HAM masyarakat (social human right). Adanya perlindungan atas hak-hak komunitas, institusi peradilan yang merdeka, adanya keberadaan lembaga-lembaga lainnya yang bertugas menjaga elemen-elemn negara hukum. Ditegaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria Pasal 67 menyebutkan masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak : 1. Melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan, 2. Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Undang-undang, 3. Mendapatkan pemberdayaan dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Demikian pula diatur pada Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang kehutanan Pasal 4 ayat 3 menegaskan : Penguasaan hutan oleh negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.

Kata Kunci: Eksistensi, adat


Full Text:

PDF

Article Metrics

Abstract view : 2935 times | PDF view : 672 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.